Pengunjung

ads
Unknown Hukum Sembelihan Secara Mekanik (Mesin) Senin, 07 April 2014 A.     Definisi Penyembelihan Kata sembelihan berasal dari kata dzabaih. Kata ad dzabaih bentuk jamak dari kata dzabihah, artinya ma... 5

Hukum Sembelihan Secara Mekanik (Mesin)



A.    Definisi Penyembelihan
Kata sembelihan berasal dari kata dzabaih. Kata ad dzabaih bentuk jamak dari kata dzabihah, artinya madzbuhah (yang disembelih). Adapun kata dzakah, pada mulanya kata itu dipakai makna memakai wangi-wangian. Dan yang dimaksud dengan  kata dzakah disini ialah menyembelih. Dzakah secara syara’ ialah menyembelih dengan cara dzabh atau nahr hewan yang boleh dimakan dagingnya dengan kemauan sendiri atau membunuh hewan yang sukar disembelih lehernya yang disahkan oleh syara’.[1]
Dasar disyari’atkannya penyembelihan adalah Firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 3;
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ…...
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.[2]
B.     Syarat-Syarat Sah Penyembelihan
Syarat-syarat yang pokok dalam penyembelihan adalah orang yang menyembelih, alat penyembelih, tempat yang disembelih (bagian tubuh yang dipotong) dan perbuatan orang yang menyembelih. Jumhur juga menggabungkan menyebut nama Allah dalam syarat-syarat ini. Namun kalangan syafi’iyyah menganggap menyebut nama Allah adalah sunnah. Syarat-syarat sah penyembelihan dapat diuraikan sebagai berikut;
1.      Orang yang menyembelih
Orang yang menyembelih hewan itu ada dua syarat; yakni akal dan agama.[3]
a.       Akal, mengenai akal maka menyembelih itu harus dinyatakan tujuannya. Suatu tujuan yang timbul dari orang yang gila atau orang yang mabuk yang tidak berakal, dan juga anak kecil yang belum tamyiz, maka hal itu tidak disahkan. Namun pendapat madzhab syafi’I dan sebagian pendapat Hanafi, mereka tidak mensyaratkan orang yang menyembelih harus berakal. Sedangkan menurut pendapat yang rajih adalah menyaratkan orang yang menyembelih harus berakal sebab penyembelihan itu merupakan suatu ibadah kepada Allah, serta membutuhkan niat.
b.      Agama; orang yang menyembelih adalah orang yang Beragama samawi (langit atau berdasarkan wahyu), baik orang Muslim maupun ahlul kitab (Nasrani atau Yahudi). Sembelihan orang kafir yang tidak beragama Nasrani atau Yahudi adalah Haram. Sembelihan Ahlul kitab itu halal, akan tetapi yang lebih utama adalah orang Muslim. Dalil yang menunjukkan kehalalan sembelihan Ahlul kitab adalah firman Allah dalam Surat Al-Maidah: 5;
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ (5)
Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi.[4]
2.      Perbuatan Orang yang menyembelih
Para ulama fiqh sepakat bahwa penyembelihan yang memutuskan tenggorokan, mari’, dan dua urat leher menjadikan hewan yang disembelih boleh dimakan. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat mengenai jumlah urat yang harus putus.
Menurut pendapat Hanafiyyah yang wajib adalah putus tiga bagian saja tanpa ditentukan oleh empat bagian. Bila putus tenggorokan, mari’ dan salah satu urat leher, maka itu dianggap cukup. Menurut malikiyyah, harus putus dua urat leher dan tenggorokan, serta tidak boleh kurang dari itu. Pendapat madzhab syafi’iiyah dan hanabilah dalam riwayatnya menyatakan bahwa tenggorokan dan mari’ wajib putus dan disunnahkan putus juga dua urat leher.[5]
Yang dimaksud keempat bagian tubuh yang disembelih diatas adalah;
a.       Hulqum (tenggorokan), yaitu saluran napas
b.      Mari’, yaitu saluran makanan dan minuman yang berada dibawah tenggorokan.
c.       Wadajain (dua urat leher), yaitu dua urat yang berada pada dua sisi leher yang mengelilingi tenggorokan. Dan menurut dalil salah satu pendapat, yaitu yang mengelilingi mari’.[6]
Binatang yang dapat disembelih, maka sembelihannya adalah pada kerongkongan dan pangkal leher, dan binatang yang tidak memungkinkan untuk disembelih, maka penyembelihannya adalah dengan cara melukai pada bagian tubuhnya sebelah mana saja mungkin.
Penyembelihan yang sempurna adalah terputusnya empat perkara, yaitu; kerongkongan, saluran makanan dan minuman, urat sebelah kanan dan kiri leher. Sedangkan penyembelihan yang sudah dianggap cukup dan sah adalah memotong dua hal, yaitu kerongkongan dan saluran makanan dan minuman.[7]
Dalil menyembelih binatang yang dapat disembelih harus pada kerongkongan dan pangkal leher adalah hadits Nabi SAW yaitu[8];
عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : الذَّكَاةُ فِى الْحَلْقِ وَاللَّبَّةِ.
Dari sa’id bin jubair, dari Ibn Abbas r.a berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Ingat sesungguhnya penyembelihan itu pada tenggorokan dan leher”. (HR. Bukhari).

Menyembelih binatang yang tidak memungkinkan itu, dengan melukainya pada bagian tubuh mana saja yang sekiranya dapat melenyapkan nyawanya.[9] Dalilnya adalah hadits Nabi SAW;
عَنْ رَافِعِ بْنِ خدِيْجٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصَابَ نَهْبَ إِبِلٍ وَغَنَمٍ فَنَدَّ مِنْهُ بَعِيْرٌ وَلَمْ يَكُنْ مَعَهُمْ خَيْلٌ فَرَمَاهُ رَجُلٌ بِسَهْمٍ فَحَسَبَهُ- أَيْ فَمَاتَ- فَقَالَ  إِنَّ لِهَذِهِ الْبَهَائِمِ أَوَابِدَ كَأَوَابِدَ الْوَحْشَ فَمَا فَعَلَ مِنْهَا هَكَذَا فَافْعَلُوْا بِهِ مِثْلَ ذَلِكَ

Dari Rafi’ bin Khudaij ra: “Sesungguhnya Nabi SAW mendapat bagian dari ghanimah berupa unta dan kambing. Kemudian ada seekor yang memberot (berontak dan lari), sedangkan orang-orang tidak ada yang membawa kuda, lalu ada seorang laki-laki memanahnya hingga mati, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya, binatang buas seperti binatang buruan. Barangsiapa yang mengalami keadaan seperti ini, maka lakukanlah seperti itu (dipanah). (HR. Bukhari dan Muslim).[10]
Didalam riwayat yang lain juga disebutkan;
.......فَمَا عَلَيْكُمْ مِنْهَا فَاصْنَعُوْا بِهِ هَكَذَا
“…. Hewan yang merepotkan kamu, maka lakukanlah seperti itu (Melukainya sedapat mungkin hingga mati).
Penyembelihan yang sempurna adalah penyembelihan empat saluran pada leher, yaitu; saluran nafas, saluran makanan dan dua saluran darah yang ada di kanan kiri leher. Sunnah hukumnya memotong empat saluran ini ruh bias lebih mudah dan cepat keluar. Hal yang demikian, bagian dari perlakuan baik terhadap binatang yang disembelih.[11] Tersebut dalam hadits;
كُلُّ مَا أَفْرَى الْأَوْدَجَ
“Makanlah binatang yang disembelih dengan alat yang dapat memutus audaj (urat saluran nafas, saluran makanan dan dua urat saluran darah).


Dalil sahnya sembelihan hanya memutus tenggorokan dan saluran makanan adalah hadits Nabi SAW;
عَنْ رَافِعِ بْنِ خُدِيجٍ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- مَا أَنْهَرَ الدَّمُ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوْهُ.
Dari Rafi’ bin Khudaij ra. Ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “ Alat apa saja yang dapat mengalirkan darah (binatang yang disembelih) dan dibacakan nama Allah, maka halal kamu makan. (HR. Bukhari dan Muslim).[12]
3.      Alat Menyembelih
Boleh menyembelih binatang dengan semua benda yang dapat melukai, kecuali dengan gigi dan kuku. Dalil alat menyembelih yang diterangkan diatas adalah Hadits Rasulullah SAW;
 عَنْ رَافِعِ بْنِ خدِيْجٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ..............: إنَّ نَرْجُوْ أَوْ نَخَافُ الْعَدُوَّ غَدًا وَلَيْسَتْ مَعَنَا مُدًى, أَفَنَذْبَحُ بِالْقَصَبِ ؟ قَالَ ( مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلُوْهُ لَيْسَ السِّنَّ والظُّفُرَ, وَسَأُحَدِّثكُمْ عَنْ ذَلِكَ : أَمَّا السِّنَّ فّعّظْمٌ وّأمَّا الظُّفُرَ فَمُدَى الْحَبَشَةِ )

Dari Rafi’ bin hudaij r.a……..: “Sesungguhnya kami berharap atau khawatir bertemu lawan esok hari, sedangkan kami tidak membawa pisau. Bolehkah kami menyembelih dengan bambu?. “Nabi SAW bersabda; “Sesuatu yang dapat mengalirkan darah dan dibacakan Nama Allah, maka makanlah sembelihan itu, kecuali dengan gigi dan kuku. Akan aku ceritakan kepadamu alasannya, yaitu; gigi itu tulang dan kuku itu pisau orang-orang habsyi. (HR. Bukhari dan Muslim).[13]
Tulang itu tidak boleh digunakan menyembelih binatang dan orang-orang habasyah itu menggunakan kuku untuk menyembelih binatang. Mereka itu adalah orang-orang kafir, sebab itu kaum muslimin dilarang meniru mereka.[14]

4.      Bagian tubuh yang disembelih
Para ulama fiqh sepakat bahwa tempat yang disembelih adalah tenggorokan atau labbah (lubang leher), tidak cukup dengan menyembelih pada selain tempat ini. Menyembelih dikhususkan pada tempat ini karena merupakan tempat berkumpulnya urat-urat, sehingga mengakibatkan hewan itu cepat mati, menjadikan dagingnya lebih baik, dan terasa lebih ringan bagi hewannya. Penyembelihan pada halq (tenggorokan), yaitu bagian leher paling atas yang disebut dzabh, dan dilakukan pada hewan selain unta. Penyembelihan pada labbah disebut nahr dan dilakukan khusus untuk unta. Labbah ialah bagian dalam yang berada antara pangkal leher dan dada, yakni lubang yang berada pada leher paling bawah atau tempat meletakkan kalung yang berada dari arah dada.[15]
C.     Penyembelihan Secara Mekanik
Seiring perkembangan jaman yang pesat, dari semua sektor tidak luput dari kemajuan teknologi dan kemajuan bidang lainnya. Jaman dahulu kehidupan selalu berpijak pada sumber daya manusia, namun pada era globalisasi ini, banyak tenaga manusia yang diganti dengan mesin. Salah satu bentuk konkritnya yaitu Penyembelihan dengan menggunakan mesin. Berikut paparan hukum mengenai menyembelih dengan menggunakan mesin;
Hukum pemotongan hewan dengan mesin adalah halal, kalau mesin dan cara pemotongannya memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Pemotongnya seorang muslim.
2.      Alat mesin yang dipergunakan untuk penyembelihan tersebut memenuhi syarat-syarat penyembelihan syar’i.
a.       Fathul Wahhab & Al-Tarjid li Naf’ al-‘Abid[16], Syarh Al-Minhaj[17], dan Hasyiyah Bujairami[18]
(وَشُرِطَ فِى الدَّبْحِ قَصْدٌ) اَيْ قَصْدُ الْعَيْنِ اَوْ الْجِنْسِ بِالْفِعْلِ
(قَوْلُهُ قَصْدُ الْعَيْنِ) وَاِنْ اَخْطَاءَ فِي ظَنِّهِ اَوْ الْجِنْسِ وَاِنْ اَخْطَاءَ فِي الأَصَابَةِ ح ل وَالْمُرَادُ بِقَصْدِالْعَيْنِ اَوْ الْجِنْسِ بِالْفِعْلِ اَيْ قَصْدُ اِيْقَاعِ الْفِعْلِ عَلَى الْعَيْنِ اَوْ عَلَى وَاحِدٍ مِنَ الْجِنْسِ وَاِنْ لَمْ يَقْصِدْ الدَّبْحَ
Dan dalam penyembelihan disyaratkan ada kesengajaan mengarahkan tindakannya pada hewan tertentu atau jenisnya.
(Ungkapan Syaikh Zakaria al-Anshari: “ Kesengajaan mengarahkan tindakannya pada hewan tertentu.”) meskipun prasangkanya salah, atau jenisnya meskipun salah sasaran. Begitu menurut al-Halabi. Dan maksud kesengajaan mengarahkan tindakannya pada hewan tertentu atau jenisnya adalah sengaja mengarahkan tindakannya pada hewan tertentu atau seekor hewan dari satu jenis, meskipun tidak bermaksud menyembelih.
b.      Fathul Wahhab & Futuhatu-l-Wahhab bi Taudhih Fathul Wahhab[19] dan Syarh alMinhaaj[20]

(وَ) شُرِطَ (فِى الْاَلَةِ كَوْنُهَا مُحَدَّدَةً) بِفَتْحِ الدَّالِ الْمُشَدَّدَةِ اَيْ ذَاتَ حَدٍّ (تَجْرَحُ كَحَدِيْدٍ) اَيْ كَمُحَدَّدِ حَدِيْدٍ (وَقَصَبٍ وَحَجَرٍ) وَرَصَاصٍ وَذَهَبٍ وَفِضَّةٍ (اِلَّا عَظْمًا) كَسِنٍّ وَظُفُرٍ لِخَبَرِ الشَّيْخَيْنِ مَا اَنْهَرَالدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلُوْهُ لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ وَاُلْحِقَ بِهِمَا بَاقِي الْعِظَامِ
(قَوْلُهُ اِلاَّ عَظْمًا اِلَخْ) اَفَادَ اَنَّهُ يَكْتَفِي بِغَيْرِ مَا ذُكِرَ وَلَوْ شَعْرًا اِذَا كَانَ لَا عَلَى وَجْهِ الْاَحْنَافِ[21] ... يَعْلَمُ مِنْ قَوْلِهِ الَاتِي اَوْ كَوْنِهَا جَارِحَةَ سِبَاعٍ اَوْ طَيْرٍ اِلَخْ حَيْثُ اَطْلَقَ فِيْهِ وَلَمْ يَشْتَرِطْ اَنْ تَقْتُلَهُ بِوَجْهٍ مَخْصُوْصٍ فَيُسْتَفَادُ مِنْ اْلِاطْلَاقِ اَنَّهُ يَحِلُّ مَقْتُوْلُهَا بِسَائِرِ اَنْوَاعِ الْقَتْلِ
Disyaratkan pada alat pemotongan harus dalam keadaan tajam sehingga dapat melukai, seperti senjata tajam dari besi, bambu, batu, emas, dan perak, kecuali dari gigi dan kuku, berdasarkan hadist Riwayat Muslim: “apapun yang bisa mengalirkan darah (binatang sembelihan) yang bukan terbuat dari gigi dan kuku, serta disebutkan (ketika disembelih) nama Allah Swt. Maka makanlah.” Dan hukumnya disamakan dengan gigi dan kuku, semua jenis tulang.
(Ungkapan Syaikh Zakaria al-Anshari: “Kecuali tulang...”) memberi pengertian bahwa penyembelihan cukup pula dilakukan dengan selain alat yang telah disebutkan, meskipun berupa rambut selama tidak dengan cara mencekik... Dari pernyataan nati, yaitu: “Atau alat penyembelih berupa binatang atau burung pemburu...” dimana Syaikh Zakaria memutlakkannya dan tidak menyaratkan binatang atau burung pemburu itu membunuh buruannya dengan cara tertentu. Maka dari kemutlakan tersebut bisa diketahui bahwa buruan yang dibunuh binatang atau hewan pemburu itu halal, dengan berbagai cara pembunuhan.
c.       I’anatut Thalibin[22]
إِعْلَمْ أَنَّ ذَبْحَ الْحَيَوَانِ الْبَرِّيِّ الْمَقْدُوْرِ عَلَيْهِ بِقَطْعِ كُلُّ حُلْقُوْمٍ وَهُوَ مَخْرَجُ النَّفَسِ وَكُلُّ مَرِيْءٍ وَهُوَ مَجْرَى الطَّعَامِ تَحْتَ الْحُلْقُوْمِ بِكُلِّ مُحَدَّدٍ يَجْرَحُ. (قوله بكل الخ) – إلى أن قال – كَحَدِيْدٍ وَرَصَاصٍ وَخَشَبٍ وَقَصْبٍ وَحَجَرٍ وَزُجَاجٍ .......(إعانة الطالبين, 2 / 341-342).
Ketahuilah, sesungguhnya menyembelih hewan yang bisa disembelih lehernya ialah dengan memutus hulqum (tenggorokan), itu adalah tempat keluarnya nafas. dan mari’, itu adalah saluran makanan dan minuman dibawah tenggorokan dengan Alat pemotong tajam yang dapat melukai seperti besi, timah, kayu, bambu, batu, kaca.
Jadi, dari beberapa pendapat ulama’ diatas, dapat diketahui bahwa penyembelihan hewan dengan menggunakan mesin itu diperbolehkan, dengan syarat; penyembelihnya seorang muslim, dan alat (mesin) yang digunakan untuk menyembelih hewan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh syar’I dalam hal penyembelihan.                 
D.    Masalah-masalah dalam penyembelihan
1.      Menyembelih tanpa Basmalah
Contoh kasus dalam kehidupan sehari-hari, ada seseorang yang menyembelih hewan tapi dia lupa tidak membaca basmalah atau memang dia sengaja tidak membaca basmalah. Dan dalam hal ini, ulama menyatakan bahwa (menyembelih) tanpa mengucapkan basmalah itu sah tapi makruh.
وَيُسْتَحَبُّ عِنْدَ الذَّبْحِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ التَّسْمِيَةُ – إِلَى أَنْ قَالَ – فَلَوْ لَمْ يُسَمَّ حَلَّتْ لِأَنَّ اللهَ تَعَالًى أَبَاحَ ذَبَائِحَ أَهْلِ اْلكِتَابَ وَهُمْ لَا يُسَمُّوْنَ غَالِبًا ............... (كفاية الأخيار, 2 / 240‌‌ )

Dan disunnahkan ketika menyembelih lima perkara, diantaranya; membaca basmalah. Maka jika tidak dibacakan basmalah itu tetap halal, karena sesungguhnya Allah SWT Memperbolehkan penyembelihannya ahlul kitab. Dan mereka tidak menyebut basmalah secara lazimnya (umum).[23]
وَ الْإِجْمَاعُ قَامَ عَلَى أَنَّ مَنْ أَكَلَ ذَبِيْحَةً مُسْلِمٌ لَمْ يُسَمِّ اللهَ عَلَيْهَا لَيْسَ بِفِسْقٍ ......(بجيرمي على الخطيب, 2 / 237)
Kesepakatan ulama’ sesungguhnya seseorang yang makan hewan yang sudah disembelih yang tidak disebutkan nama Allah, bukan berarti dia (muslim) tidak keluar dari aturan (jalan yang benar). [24]
(قَوْلُهُ فَلَوْ لَمْ يُسَمَّ حَلَّ الْمَذْبُوْحُ) أَيْ مَعَ الْكَرَاهَةِ ........ (حاشية الباجوري, 2 / 300)
Maka jika tidak diucapkan nama Allah, maka tetap halal sembelihannya, tapi itu makruh.[25]
2.      Menyembelih hewan hingga putus putus leher (kepala)
Penyembelihannya dianggap cukup dan sah, tetapi hukumnya haram, karena dianggap menyakiti. Sedangkan menurut pendapat Ar-Ramli dan Syibramullisi hukumnya makruh.

لَوْ قَطَعَ الرَّأْسُ كُلَّهُ كَفَى وَإِنْ حَرُمَ للتَّعْذِيْبِ, وَالْمُعْتَمَدُ عِنْدَ الرَّمْلِيِّ والشَّبْرَامَلِّسِيِّ الْكَرَاهَةُ .......(حاشية البجوري, 2 / 295)
Jika memotong kepala hingga putus semuanya itu dianggap cukup, dan sekalipun haram, itu karena sama halnya menyiksa. Dan menurut pendapat yang dapat dibuat pegangan menurut imam Ramli dan Syibramullisi itu hukumnya makruh.[26]



KESIMPULAN

Kata sembelihan berasal dari kata dzabaih yang merupakan bentuk jamak dari kata dzabihah, artinya madzbuhah yang disembelih. Penyembelihan hewan dilakukan pada dasarnya telah diperintahkan oleh Allah SWT, seperti yang tersebut dalam Qur’an surat Al-Maidah ayat 3. Hewan sembelihan dapat dibagi menjadi dua, yakni hewan yang bias disembelih lehernya (Maqduralaih), dan hewan yang tidak bisa disembelih lehernya (ghairu maqdur).
Dalam melakukan Penyembelihan ada beberapa syarat sah yang harus dipenuhi, diantaranya; orang yang menyembelih, alat menyembelih, perbuatan orang yang menyembelih, dan bagian tubuh yang disembelih. Keempat itu merupakan syarat dasar yang wajib dipenuhi dalam melakukan penyembelihan. Namun demikian, jumhur ulama’ dari beberapa madzhab menambahkan membaca tasmiyah sebagai syarat sah penyembelihan kecuali kalangan syafi’iyyah yang berpendapat bahwa membaca tasmiyah merupakan sunnah dalam penyembelihan.
Seiring berjalannya waktu, penyembelihan di era modern ini sudah sangat berbeda dengan jaman dahulu. Pada saat ini, banyak penyembelihan telah menggunakan mesin pemotong hewan sendiri untuk digunakan dalam proses penyembelihan. Hukum islam memandang bahwa penyembelihan secara mekanik (mesin) diperbolehkan bila memenuhi syarat, diantaranya; penyembelihnya harus seorang muslim, dan Alat pemotong (mesin) yang digunakan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh syar’i.
Syarat pertama itu dalam segi agama orang yang menyembelih harus Islam dan orang yang menyembelih itu harus sengaja mengarahkan tindakannya kepada hewan tertentu meskipun tidak berniat menyembelih. Sedangkan syarat yang kedua itu adalah mengenai alat yang digunakan itu harus sesuai dengan ketentuan syar’i. Intinya, alat (mesin) yang digunakan dapat melukai hewan atau bisa mengalirkan darah dari hewan yang disembelih serta harus dalam keadaan tajam baik terbuat dari apapun kecuali gigi, kuku, dan tulang.


DAFTAR PUSTAKA

Abu Husain Al-Muslim ibn Al-Hajjaj ibn Muslim Al-Qusyairi an-Naisabury, Shahih Muslim juz 6, Beirut: Darul Jayl, tt.
Abu Sari’ Muhammad Abdul Hadi, Al-Ath’imah fi ad-dzabaih fi al-fiqh al-Islamiy, Alih bahasa; Sofyan Suparman, Bandung: Trigenda Karya: 1997.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: Pustaka Amani, 2005.
Muhammad Ibn Isma’il Abu Abdillah Al-Bukhari, Shahih Bukhari,  juz 2,  juz 5, Beirut: Dar Ibnu Katsir, 1987. Diambil dari Software maktabah Syamilah.
Musthafa Daib Al-Bigha, Tadzhib, Alih Bahasa: Fadlil Sa’id An-Nadwi, Surabaya: Al-Hidayah, 2008.
Sulaiman ibn Umar ibn Muhammad al-Bujairami, Hasyiyah Bujairami juz IV, Turki: Diyar Bakr, tt.
Tim Kajian Fikih Pondok Pesantren Sidogiri, “Santri Salaf Menjawab”, Pasuruan: Pustaka Sidogiri, 1432 H.
Zakaria al-Anshari & Sulaiman bin Manshur al-Jamal, Futuhatu-l-Wahhab bi Taudhih Fathul Wahhab Jilid VI, Mesir: Musthafa al-Halabi, 1345 H.
Zakaria al-Anshari dan Sulaiman al-Bujairami, Fathuk Wahhab & al-Tajrid li Naf’’ al-‘Abid, Jilid VI, Mesir: Musthafa al-Halabi, 1345 H.
Zakaria Al-Anshari, Syarh Al-Manhaj juz V, Beirut: Dar Al-Fikr, tt.
Imam Taqiyuddin Abi Bakr ibn Muhammad Al-Husaini, Kifayat al-Akhyar, juz 2, Surabaya: Alhidayah, tt



[1] Abu Sari’ Muhammad Abdul Hadi, Al-Ath’imah fi ad-dzabaih fi al-fiqh al-Islamiy, Alih bahasa; Sofyan Suparman, (Bandung: Trigenda Karya: 1997), hal. 194.
[2] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: Pustaka Amani, 2005), hal. 142.
[3] Abu Sari’ Muhammad Abdul Hadi, Al-Ath’imah fi ad-dzabaih fi al-fiqh al-Islamiy, Alih bahasa; Sofyan Suparman, (Bandung: Trigenda Karya: 1997), hal. 197-199.
[4] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: Pustaka Amani, 2005), hal. 143.
[5] Abu Sari’ Muhammad Abdul Hadi, Al-Ath’imah fi ad-dzabaih fi al-fiqh al-Islamiy, Alih bahasa; Sofyan Suparman, (Bandung: Trigenda Karya: 1997), hal. 205
[6] Abu Sari’ Muhammad Abdul Hadi, Al-Ath’imah fi ad-dzabaih fi al-fiqh al-Islamiy, Alih bahasa; Sofyan Suparman, (Bandung: Trigenda Karya: 1997), hal. 205.
[7] Musthafa Daib Al-Bigha, Tadzhib, Alih Bahasa: Fadlil Sa’id An-Nadwi, (Surabaya: Al-Hidayah, 2008), hal. 575.
[8] Muhammad Ibn Isma’il Abu Abdillah Al-Bukhari, Shahih Bukhari juz 5, (Beirut: Dar Ibnu Katsir, 1987), hal. 2095. Diambil dari Software maktabah Syamilah.
[9] Musthafa Daib Al-Bigha, Tadzhib, Alih Bahasa: Fadlil Sa’id An-Nadwi, (Surabaya: Al-Hidayah, 2008), hal. 576
[10] Muhammad Ibn Isma’il Abu Abdillah Al-Bukhari, Shahih Bukhari juz 2, (Beirut: Dar Ibnu Katsir, 1987), hal. 881. Diambil dari Software maktabah Syamilah.
[11] Musthafa Daib Al-Bigha, Tadzhib, Alih Bahasa: Fadlil Sa’id An-Nadwi, (Surabaya: Al-Hidayah, 2008), hal. 577.

[12] Abu Husain Al-Muslim ibn Al-Hajjaj ibn Muslim Al-Qusyairi an-Naisabury, Shahih Muslim juz 6 (Beirut: Darul Jayl, tt), hal. 78. Diambil dari software Maktabah Syamilah.
[13] Muhammad Ibn Isma’il Abu Abdillah Al-Bukhari, Shahih Bukhari juz 2, (Beirut: Dar Ibnu Katsir, 1987), hal. 881. Diambil dari Software maktabah Syamilah.
[14] Musthafa Daib Al-Bigha, Tadzhib, Alih Bahasa: Fadlil Sa’id An-Nadwi, (Surabaya: Al-Hidayah, 2008), hal. 580-581.

[15] Abu Sari’ Muhammad Abdul Hadi, Al-Ath’imah fi ad-dzabaih fi al-fiqh al-Islamiy, Alih bahasa; Sofyan Suparman, (Bandung: Trigenda Karya: 1997), hal. 209.
[16] Zakaria al-Anshari dan Sulaiman al-Bujairami, Fathuk Wahhab & al-Tajrid li Naf’’ al-‘Abid (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1345 H), Jilid VI, h, 286
[17] Zakaria Al-Anshari, Syarh Al-Manhaj juz V, (Beirut: Dar Al-Fikr, tt), hal. 234. Lihat juga dalam software Maktabah syamilah.
[18] Sulaiman ibn Umar ibn Muhammad al-Bujairami, Hasyiyah Bujairami juz IV, (Turki: Diyar Bakr, tt), hal. 286. . Lihat juga dalam software Maktabah syamilah.
[19] Zakaria al-Anshari & Sulaiman bin Manshur al-Jamal, Futuhatu-l-Wahhab bi Taudhih Fathul Wahhab (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1345 H), Jilid VI, h, 286
[20] Zakaria Al-Anshari, Syarh Al-Manhaj juz V, (Beirut: Dar Al-Fikr, tt), hal. 241. Lihat juga dalam software Maktabah syamilah.
[21] Mungkin yang dimaksud adalah kata اَلْخَنَاقِ (pencekikan). Pen
[22] I’anatut Thalibin Juz 2 hal. 341-342. Lihat juga dalam Tim Kajian Fikih Pondok Pesantren Sidogiri, “Santri Salaf Menjawab”, (Pasuruan: Pustaka Sidogiri, 1432 H), hal. 876.
[23] Imam Taqiyuddin Abi Bakr ibn Muhammad Al-Husaini, Kifayat al-Akhyar, juz 2 (Surabaya: Alhidayah, tt), hal. 240.
[24] Tim Kajian Fikih Pondok Pesantren Sidogiri, “Santri Salaf Menjawab”, (Pasuruan: Pustaka Sidogiri, 1432 H), hal. 874.
[25] Tim Kajian Fikih Pondok Pesantren Sidogiri, “Santri Salaf Menjawab”, (Pasuruan: Pustaka Sidogiri, 1432 H), hal. 874.
[26] Tim Kajian Fikih Pondok Pesantren Sidogiri, “Santri Salaf Menjawab”, (Pasuruan: Pustaka Sidogiri, 1432 H), hal.874-875.

Related Posts On

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Copyright © Anugerah Ilmu

Sponsored By: Free For Download Template By: Fast Loading Seo Friendly Blogger Template